kotak iklan advertsing box pegadaian 728x90aguswahono pegadaian
Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah

Agus Wahono 10.37.00 Add Comment
fiqih aswaja aguswahono pegadaian

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).
***
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id

Cari Makanan Halal? Unduh Dulu Aplikasi Have Halal

Agus Wahono 10.17.00 Add Comment
Makanan halal berita gaya hidup aguswahono pegadaian
Traveler Muslim saat akan berkunjung ke beberapa kota di luar negeri selalu bertanya mengenai rekomendasi tempat makan yang halal. Restoran yang benar-benar halal akan sangat sulit ditemukan dan ada kekhawatiran jika menu makanan tidak sepenuhnya halal.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh para traveler Muslim? Kini ada aplikasi Have Halal Will Travel (HHWT), aplikasi panduan wisata untuk wisatawan Muslim.

Pengembang aplikasi HHWT, Melvin Goh, Tengku Suzana dan Elaine Tee, pertama kali menemukan ide membuat aplikasi ini saat mereka bertemu di Seoul. Goh mengatakan, ia merasa kesulitan dalam menemukan makanan halal saat sedang mengikuti program pertukaran mahasiswa selama enam bulan di Seoul, Korea Selatan pada 2013 lalu.

"Kami menemukan tidak banyak pilihan makanan halal. Kami tidak tahu apakah bisa mengandalkan informasi online. Bahkan kami harus membuang waktu 40 menit mencari restoran halal," jelasnya, dilansir dari The Malay Mail Online.

Menyadari betapa frustrasinya wisatawan Muslim untuk mencari makanan halal saat traveling, ketiganya memutuskan untuk membuat situs dengan konten yang dapat membantu mengatasi masalah ini.

Kemudian situs www.havehalalwilltravel.com resmi diluncurkan pada 2015, dengan unggahan mingguan mengenai panduan wisata dan makanan halal. Perkembangan yang pesat dari situs ini membuat Goh, Suzana, dan Tee memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan mereka di lembaga media lokal untuk fokus pada HHWT.

"Singkatnya, kami berusaha menginspirasi umat Islam untuk melihat dunia. Misi kami adalah untuk memudahkan umat Islam di manapun untuk mengeksplorasi berbagai negara. Itu sebabnya kami terus meningkatkan kualitas isi konten," jelas Suzana.

Salah satu cara HHWT menarik pengguna adalah dengan membuat aplikasi melalui platform media sosial. Secara personal, pengguna bisa memberi komen dan pertanyaan ke sesama pengguna.



"The Travel HHWT Planner App mungkin adalah aplikasi mobile pertama yang fokus pada perencanaan perjalanan khusus untuk wisatawan Muslim," kata Suzana.

Sementara wisatawan sulit mengandalkan berbagai sumber untuk mencari informasi, aplikasi ini dapat membantu proses perencanaan perjalanan. HHWT memungkinkan wisatawan untuk dengan mudah menemukan restoran halal, terutama yang menyajikan masakan lokal yang lezat, seperti bibimbap dan ramen halal.

Kota pertama yang ada dalam aplikasi adalah Seoul. Pengguna dapat menemukan tempat yang mereka ingin kunjungi di Seoul dan menambahkannya ke aplikasi, yang bebas digunakan. Tee percaya HHWT akan bermanfaat bagi semua orang yang ingin merasakan budaya lokal suatu negara dan juga mencoba makanan halal lokal.

"Kami sedang berusaha untuk memberikan fasilitas perencanaan perjalanan sesederhana mungkin, sehingga wisatawan tidak lagi harus melalui kerumitan melalui berbagai situs dan buku panduan untuk merencanakan perjalanan mereka," jelas Tee.

Aplikasi HHWT telah melalui proses yang rumit terutama dalam pengumpulan data. Menurut Goh, Setiap data dalam aplikasi dikumpulkan sendiri oleh tim, seperti alamat dan lokasi di peta, hingga foto.

Dengan banyaknya waktu yang terkuras, Goh menjamin HHWT dibuat secara akurat. Sebab ia tahu betapa pentingnya aplikasi ini bagi pengguna Muslim

Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat 5 Waktu

Agus Wahono 10.24.00 Add Comment
History Muhammad SAW aswaja aguswahono pegadaian

“Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram (Makkah) ke Masjidil Aqsha (Baitul Maqdis),” (QS. Al-Isra: 1).

ANNAS bin Malik mengatakan, Rasulullah ﷺ bersabda: Allah memerintahkan shalat sebanyak 50 waktu sebagai kewajiban atasku dan umatku.” Setelah menerima perintah (shalat) itu Nabi ﷺ kembali berpapasan dengan Nabi Musa as seraya berkata: Apa yang diwajibkan oleh Tuhanmu kepada umatmu? Nabi Saw menjawab, “Shalat sebanyak 50 waktu.”
Nabi Musa berkata, “Kembalilah menghadap Tuhanmu, sesungguhnya umatku tidak akan sanggup melaksanakannya.” Maka Nabi Muhammad ﷺ kembali dan meminta keringanan pada Tuhannya seperti yang disarankan oleh Nabi Musa. Kemudian Allah memberikan keringanan sehingga jumlahnya menjadi separuhnya.
Setelah itu Nabi ﷺ kembali bertemu Musa as, dan menyarankan agar meminta keringanan pada Tuhannya untuk kedua kalinya. “Kembalilah kepada Tuhanmu, sesungguhnya umatmu tidak akan sanggup melaksanakannya.”
Lalu Nabi ﷺ lagi-lagi menemui Tuhannya untuk memohon keringanan, dan Allah memberi keringanan menjadi lima waktu. Allah berfirman: “Inilah lima waktu shalat yang wajib, nilainya sama dengan lima puluh waktu dan kalam-Ku tidak dapat berubah lagi.”
Lagi Nabi ﷺ bertemu Nabi Musa as, dan lagi-lagi Musa meminta Nabi Muhammad ﷺ agar meminta keringanan untuk ketiga kalinya. Tapi kali ini Nabi ﷺ tidak menemui Tuhannya untuk memohon keringaan yang kesekian kalinya seperti yang disarankan Musa as. Nabi ﷺ berkata: “Aku sangat malu bertemu Tuhanku.”
Setelah itu Jibril membawa Nabi Muhammad ﷺ ke Sidratul Muntaha yang diselimuti berbagai warna yang tidak bisa dilukiskan dengan kata-kata. Setelah itu, Nabi ﷺ diizinkan masuk kedalam surga, di dalamnya ditemukan tembok-tembok kecil yang terbuat dari mutiara dan tanahnya mengeluarkan wangi kesturi.” (HR. Bukhari).

Melihat Penghuni Neraka
Peristiwa Isra Mi’raj terjadi dengan rohani dan jasmani, bukan mimpi dalam tidur. Bagi orang yang beriman, peristiwa ini dialami Rasulullah dalam keadaan sadar dan terjaga. Ketika itu terjadi perdebatan sengit di antara para sahabat, bahkan tak sedkit yang murtad.
Kaum orientalis kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan sinis seperti ini: Kenapa peristiwa Isra’ Miraj terjadi di malam hari, kenapa tidak di siang hari agar bisa dilihat dan diyakini orang? Kalau memang mu’jizat itu terjadi dengan kekuatan Allah, kenapa terjadi dalam semalam, bukan sekejab mata?
Ketika orang lain meragukan dan mengingkari kisah perjalanan ghaib Rasulullah ke Sidratul Muntaha, sahabat Abu Bakar As-Shiddiq lah yang membenarkan kabar tersebut.

Dalam perjalanan mi’rajnya, Rasulullah melewati suatu kaum yang sedang bercocok tanam dan sedang menuai pada hari itu juga. Setiap kali mereka tuai, setiap itu pula tanaman tersebut tumbuh kembali, seperti sebelum menuai. Lalu Rasulullah bertanya kepada Jibril. “Siapa mereka itu ya Jibril? Jibril menjawab, “Mereka adalah kaum mujahidin fi sabilillah. Pahala yang diberikan kepada mereka berlipat ganda hingga 700 kali lipat.”
Kemudian, Rasulullah juga melihat seorang wanita tua. Pada kedua lengannya berderet perhiasan yang mempesona. Rasulullah bertanya lagi kepada Jibril, lalu Jibril menjawab, “Ia adalah dunia dengan berbagai perhiasan yang ada padanya.”
Selanjutnya, Rasulullah melihat orang yang sedang memukul kepala dengan batu hingga pecah. Dari pecahan kepala itu mengucur banyak darah. Lalu kepada itu kembali sediakala, setelah itu kembali memukul kepalanya dengan batu hingga berdarah dan seterusnya hingga berkali-kali. Rasulullah bertanya kepada Jibril. “Siapa mereka ya Jibril? Jibril menjawab, mereka adalah orang yang bermalas-malasan dalam menunaikan shalat wajibnya.”
Dalam Mi’rajnya, Rasulullah juga melihat suatu kaum yang memotong-motong lidah dan bibirnya sendiri dengan menggunakan gunting dari besi. Setiap kali lidah dan bibirnya terpotong, setiapkali itu pula bibir dan lidahnya kembali seperti sediakala, lalu dipotong lagi dan seterusnya. Rasulullah bertanya kepada Jibril, siapa mereka? Jibril menjawab, mereka adalah penceramah dan ahli pidato fitnah yang kerjanya menyuruh orang mengerjakn sesuatu, tapi mereka tidak melakukannya. Mereka orang yang suka ceramah, tapi tidak sesuai dengan kata dan perbuatannya.
Kemudian, Rasulullah melihat seekor banteng besar keluar dari dalam perut yang besar, lalu banteng itu ingin masuk lagi, tapi tak bisa, Rasulullah terheran-heran. Maka beliau bertanya kepada Jibril dan dijawab, “Ia adalah perumpaan seorang yang berjanji dan bersumpah, tapi tak mampu ditunaikan.
Rasulullah juga melihat suatu kaum berenang di lautan darah. Mereka berenang disana dan memakan batu-batuan ke dalam mulutnya. Nabi ﷺ bertanya kepada Jibril tentang mereka, lalu dijawab, “Mereka adalah pemakan uang riba.”
Lanjut, Rasulullah melihat orang-orang yang meninggalkan daging segar dan mengerumuni daging busuk. Rasulullah bertanya kepada Jibril, siapa mereka? Jibril menjawab, “Mereka adalah para pezina. Lelaki yang mempunyai istri halal dan sehat, tetapi ditinggalkan dan mencari perempuan haram yang berpenyakit. Begitu pula sebaliknya, perempuan yang mempunyai suami yang halal dan sehat, tapi dia mencari lelaki yang haram di jalan.”
Tak lama kemudian, Rasulullah melihat seorang lelaki sedang memikul barang yang tidak kuat dipikulnya, namun ia masih menambah pikulannya itu dengan memasukkan barang-barang lain. Rasulullah bertanya tentang orang itu, dan Jibril menjawab, “Ia adalah orang yang sedang membawa amanat meskipun tidak sanggup ditunaikan. Bebannya sudah berat, ia tambah lagi dengan amanat yang baru.” [Desastian/Islampos]

Peringati Isra Miraj, Ratusan Pemuda Ikuti Lomba Azan

Agus Wahono 10.02.00 Add Comment

berita isra miraj aguswahono aswaja pegadaian
Ratusan warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, mengikuti lomba azan dan Shalat Subuh. Kompetisi itu digelar oleh pemuda desa dalam rangka menyambut Isra Miraj 27 Rajab 1437 Hijrah, Rabu malam.
Lomba yang berlangsung selama tiga malam sejak tanggal 4 hingga 6 Mei 2016 tersebut, selain diikuti oleh ratusan masyarakat juga para pemuda termasuk aparatur desa dan segenap tokoh masyarakat setempat. 
Ketua pemuda Desa Ie Lhob Admiyusri mengatakan, ajang lomba azan dan lomba Shalat Subuh yang digelar bekerjasama dengan aparatur desa itu untuk menyemarakkan penyambutan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
"Acara lomba ini khusus diikuti warga Desa Ie Lhob, selain diikuti oleh masyarakat dan pemuda, juga diikuti oleh aparatur desa, seperti perangkat pemerintahan desa, anggota Tuha Peut (LKMD), Tuha Lapan (lembaga adat desa) termasuk tokoh-tokoh masyarakat," katanya.
Admiyusri menambahkan, tujuan lain dari lomba azan dan Shalat Subuh sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap Agama Islam. Terutama untuk meningkatkan lapisan masyarakat termasuk aparatur pemerintahan desa agar tidak lupa melaksanakan perintah Allah SWT.
"Selain untuk memeriahkan Isra Miraj, tujuan kami pemuda untuk meningkatkan masyarakat agar tidak meninggalkan shalat lima waktu sebagaimana yang telah diperintahkan Allah SWT terhadap kita umat Islam semua," katanya.
Ia menjelaskan, semua anggaran yang dikeluarkan untuk acara perlombaan tersebut sumbernya dari swadaya masyarakat desa sendiri. Dimana warga yang khusus bermukim dalam Desa Ie Lhob memberikan sumbangan ikhlas kepada pemuda berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa.
"Jadi, setelah dana terkumpul, tropi untuk hadiah sudah ada, langsung kami gelar perlombaan ini. Acara lomba ini khusus diikuti oleh warga desa kami, mulai dari yang tua sampai dengan yang muda, tidak ada batasan umur ikut lomba semua," kata dia.
Imam Masjid Desa Ie Lhob, Tengku Baharuddin didampingi Sekretaris Desa Abdul Karim mengharapkan dengan adanya kegiatan perlombaan tersebut semoga bermanfaat serta menjadi amalan di sisi Allah SWT.
Sumber : Republika.co.id > Antara

Isra Miraj : Peristiwa dan Hikmah bagi Umat Muslim

Agus Wahono 09.45.00 Add Comment
khazanah kewajiban sholat aguswahono pegadaian
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjid Al-Haram ke Al-Masjid Al-Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS Al-Isra [17]: 1).

Setiap tanggal 27 Rajab, umat Islam memperingati peristiwa Isra Mi’raj. Menurut cendekiawan Muslim Prof DR KH Didin Hafidhuddin MSc peristiwa ini adalah peristiwa mukjizat terbesar kedua yang diterima Rasulullah SAW setelah Alquran. Karena itu, maka peristiwa Isra diabadikan dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 1. Sedangkan peristiwa Miraj diabadikan dalam Surat An-Najm ayat 13 dan 14.
Ada beberapa hikmah dan pelajaran penting dari peristiwa ini. Yang pertama, kata dia, peristiwa ini adalah menunjukkan ke-Mahakuasaan dan kebesaran Allah. Dia akan mengangkat derajat setinggi-tingginya hamba-Nya yang ingin menjadi Abdullah yakni orang yang mewakafkan dirinya untuk kepentingan agama Allah,'' tandas Direktur Pasca Sarjana UIKA Bogor.
Ia juga mengatakan, Abdullah atau hamba Allah adalah gelar tertinggi yang harus diraih oleh setiap Mukmin. ''Jadi, gelar tertinggi itu bukan profesor atau doktor dan juga bukan kiai, bukan ustaz tapi gelar yang tertinggi adalah menjadi hamba Allah.
Hamba Allah, kata dia, artinya ia hanya ingin dikendalikan oleh Allah SWT. Artinya dia menafikan pengendalian-pengendalian lainnya. Hamba Allah yang baik dia tidak akan dikendalikan oleh harta, oleh jabatan, kedudukan sehingga dia tidak menjadi abdul mal (hamba harta), abdul kursi (hamba jabatan), abdul butun (hamba syahwat), dan lain sebagainya.

Menurut Didin, memaknai peristiwa Isra Miraj itu sangat perlu, mengingatkan kembali bahwa diri kita harus menjadi hamba Allah. Kalau Indonesia ingin baik, kalau Indonesia ingin sejahtera, maka pemimpin-pemimpinnya harus menjadi hamba Allah. Jangan menjadi abdussiyasah (hamba politik), abdul mulk (hamba kekuasaan).
Kalau orang sudah menjadi hamba Allah, kata dia, gerakannya akan lurus, visi-mis hidupnya juga akan jelas. Tapi kalau menjadi hamba politik praktis apalagi pragmatis dia tidak akan jelas visi-misinya, akan serba ragu dalam mengambil tindakan. Dan ini yang terjadi pada masyarakat kita sekarang ini. Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof Dr Ahmad Satori, mengungkapkan, hikmah penting dari Isra Mi’raj adalah kesadaran untuk berubah menjadi lebih baik.
Hikmah kedua, untuk mengingatkan bahwa umat Islam dalam kegiatan dan aktivitasnya harus dimulai dari masjid dalam rangka mencapai satu kebangkitan. Tanpa itu, umat Islam tidak mungkin akan bangkit. Dalam Isra Mi’raj ada perintah penting berkaitan dengan perintah shalat. ''Shalat adalah Mi'rajul Mukmin. Seorang Mukmin kalau ingin derajatnya naik, umat Islam kalau derajatnya ingin leading maka hendaknya memperkokoh hubungan dengan Allah SWT,'' ujar guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia juga menambahkan selama perjalanan Isra dan Mi’raj Rasulullah SAW diperlihatkan problematika yang dihadapi pada masa yang akan datang.''Orang-orang yang banyak ngomong, tidak banyak bekerja, begini akibatnya. Orang yang suka nyeleweng, begini akibatnya. Semuanya itu dijadikan zsebuah antisipasi bagi Nabi Muhammad SAW supaya umatnya berhati-hati terhadap berbagai macam yang akan menggodanya kelak di zaman akhir.''
Sumber : Pusat Data Republika